Sempat digunakan serentak oleh warganet saat media sosial diblokir beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkapkan bakal mengatur izin Virtual Private Network (VPN).
Rencana tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin. Namun Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan penggunaan VPN tidak bakal dilarang.
“Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).
Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan layanan internet tertutup.
VPN gratis juga punya banyak potensi membahayakan perangkat, misalnya sebagai perantara injeksi spyware hingga mencuri data pengguna.
“Maka dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin,” tuturnya.
VPN adalah bagian dari internet service provider (ISP) atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan nantinya adalah izin ISP.
Sementara, Kominfo sendiri belum bisa memberi kepastian kapan regulasi ini bakal berlaku karena masih dikaji.
No Comments